banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Aliansi Pemuda Revolusi Anggalomoare Soroti Pernyataan Manajemen PT CNS Kendari Soal Program CSR

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Aliansi Pemuda Revolusi Kecamatan Anggalomoare menyoroti pernyataan manajemen PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS) Cabang Kendari yang menyebut perusahaan tidak memiliki program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Sorotan tersebut muncul setelah Manajer PT CNS Cabang Kendari, saat dikonfirmasi mengenai program CSR perusahaan, menyampaikan bahwa operasional perusahaan di Kendari hanya berfungsi sebagai fasilitas pergudangan.

banner 325x300

“Untuk CSR PT CNS tidak ada, perusahaan ini hanya gudang saja. Tidak ada limbah yang kami sebarkan ke lingkungan masyarakat,” ujar Manajer PT CNS Cabang Kendari.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Aliansi Pemuda Revolusi Kecamatan Anggalomoare. Organisasi tersebut menilai penjelasan tersebut perlu memperoleh kejelasan lebih lanjut, terutama mengenai kebijakan perusahaan terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar kawasan operasional.

Menurut perwakilan Aliansi Pemuda Revolusi, keberadaan perusahaan di suatu wilayah diharapkan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat melalui berbagai program yang dapat mendukung pembangunan lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aliansi juga meminta adanya penjelasan resmi dari manajemen pusat PT Cipta Niaga Semesta mengenai kebijakan CSR perusahaan serta implementasinya di Cabang Kendari.

Selain itu, organisasi tersebut menilai instansi terkait perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Aliansi mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam pengelolaan dampak lingkungan sesuai karakteristik usahanya.

Aliansi Pemuda Revolusi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar Direksi PT Cipta Niaga Semesta melakukan evaluasi terhadap kebijakan CSR di Cabang Kendari apabila dipandang diperlukan. Organisasi itu juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terhadap dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Aliansi, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Beny Samba

Editor: Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *