banner 728x250

KSBSI Kendari Dukung Polda Sultra Berantas Tindak Pidana Bidang Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id — Lahirnya Desk Ketenagakerjaan Polri berakar dari kebutuhan mendesak untuk menciptakan stabilitas hubungan industrial, perlindungan hak-hak pekerja, dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia.

Desk ini secara resmi diluncurkan pada Januari 2025 sebagai inisiatif strategis Polri, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan serikat buruh

banner 325x300

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari lantang menyatakan sikap tegas dan komitmen dalam mendukung deks ketenagakerjaan Polri Khususnya Polda Sultra untuk memberantas perusahaan yang abai terhadap hak normatif pekerja.

Ketua KSBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa hadirnya Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra langkah yang tegas dan kongkrit sebagai perlindungan yang bersifat kompleks terhadap para pekerja.

tak hanya itu, ia juga menilai deks ketenagakerjaan hadir tak hanya berfokus pada perlindungan hukum pekerja tetapi bagaimana penindakan khusus kepada perusahaan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan (UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja)

“hadirnya deks ini tentunya menjadi semakin nyata dan kompleks dalam perlindungan terhadap pekerja karna saya kira jelas di UU Cipta Kerja telah diatur sanksi pidana”pungkasnya

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun perselisihan hubungan industrial merupakan ranah hukum perdata khusus yang telah di atur di UU. No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), tetapi ada beberapa perselisihan yang mempunyai ranah Hukum Pidana yang telah di atur di dalam UU. Ketenagakerjaan secara eksplisit.

“sebenarnya tergantung dari kronologi perselisihannya kalau seperti kasus tak ditanggung BPJS, Kekurangan Upah, Gaji dibawah UMK, larangan Cuti, pemotongan upah sepihak dan sebenarnya masih banyak tetapi saya sebutkan yang sering kami tangani”.ucapnya alumni hukum UHO

Iswanto juga menjelaskan bahwa Ultimum Remidium (asas yang menepatkan hukum pidana sebagai alternatif terakhir) merupakan upaya terakhir apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang merupakan ranah hukum perdata tidak terciptanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha seperti kasus yang sebelumnya ia jelaskan.

“ultimum remidium itu upaya terakhir untuk para pengusaha jika tidak mempunyai itikad baik melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja seperti kasus-kasus yang saya jelaskan sebelumnya”.ujarnya.

untuknya itu, Iswanto berharap lahirnya deks ketenagakerjaan agar para pelaku usaha atau pengusaha patut terhadap sistem ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

meski demikian, KSBSI Kendari tetap mendukung kemajuan investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan pekerja.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *