KONAWE, ruangwarta.id – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar penyuluhan hukum di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
Kegiatan bertema “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi” ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai hak atas tanah serta mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim PKM dipimpin oleh Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Zahrowati, S.H., M.H. dan Dr. Risman Setiawan. Kegiatan tersebut turut didukung Irna Umar Silondae, S.H., M.H., bersama seorang mahasiswa sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketua Tim PKM, Dr. Deity Yuningsih, menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut dilatarbelakangi masih sering terjadinya sengketa pemanfaatan lahan di tingkat masyarakat. Karena itu, warga perlu memahami hak-hak atas tanah sekaligus mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
“Kami ingin masyarakat Desa Puulowaru tidak hanya memahami hak-hak hukum mereka, tetapi juga mengetahui bahwa terdapat jalur non-litigasi seperti mediasi, musyawarah, dan hukum adat yang dapat ditempuh secara damai, cepat, dan berbiaya relatif ringan sebelum memilih penyelesaian melalui pengadilan,” ujarnya.
Dalam penyuluhan tersebut, tim PKM menjelaskan dua mekanisme penyelesaian sengketa lahan. Jalur non-litigasi menitikberatkan pada penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, peran pemerintah desa, dan hukum adat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Sementara itu, jalur litigasi membahas prosedur penyelesaian melalui pengadilan perdata apabila upaya damai tidak membuahkan hasil, termasuk pentingnya menyiapkan alat bukti kepemilikan tanah yang sah.
Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat serta pemerintah Desa Puulowaru. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi.
Kepala Desa bersama tokoh masyarakat Puulowaru mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan tersebut. Mereka menilai kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sekaligus menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi konflik pertanahan di desa.
Melalui kegiatan ini, Tim PKM FH UHO berharap literasi hukum masyarakat semakin meningkat sehingga setiap sengketa lahan dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Ildam Saputra
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















