Ruangwarta.id, Jakarta — Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Rabu (17/6/2026). Massa mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, massa menilai sengketa batas wilayah yang telah berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakpastian administrasi dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, mereka meminta Kemendagri RI turun tangan untuk memastikan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi, Indra Dapa Saranani, mengatakan masyarakat Pondidaha membutuhkan kepastian hukum terkait batas wilayah administrasi agar tidak terus menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Kami datang ke Kemendagri RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pondidaha agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Indra dalam orasinya.
Menurut massa aksi, penyelesaian batas wilayah harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang pemekaran kecamatan serta Surat Keputusan Bupati Konawe mengenai penegasan batas wilayah yang selama ini menjadi dasar hukum administrasi kedua kecamatan tersebut.
Selain mendesak percepatan penyelesaian tapal batas, massa juga meminta Kemendagri RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menangani persoalan tersebut.
Mereka menilai hingga saat ini belum ada langkah penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak sengketa batas administrasi.
“Kami meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan ini. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian, sementara sengketa batas wilayah belum juga menemukan titik penyelesaian yang jelas,” tegas Indra.
Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat meminta Kemendagri RI segera memfasilitasi proses penegasan batas wilayah melalui verifikasi lapangan, kajian dokumen hukum, serta koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi sehingga dapat mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Massa aksi juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum terhadap status wilayah yang menjadi sengketa guna menghindari munculnya persoalan baru, baik dalam aspek administrasi pemerintahan maupun pemanfaatan wilayah.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Usai menyampaikan tuntutan, massa menyerahkan dokumen aspirasi kepada pihak Kemendagri RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian tapal batas tersebut hingga terdapat keputusan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin stabilitas sosial bagi masyarakat Pondidaha maupun Amonggedo.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti batas wilayah administrasinya dan pemerintah wajib memberikan kepastian tersebut,” tutup Indra Dapa Saranani.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















