banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

CORAK Sultra Geruduk Minerba, Kejagung dan Mabes Polri, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di IUP PT PUP

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Jakarta — Corong Aspirasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi negara sekaligus, yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri, Rabu (17/6/2026).

Dalam aksinya, massa CORAK Sultra menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Urane Perkasa (PUP). Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

banner 325x300

Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Dermawan, mengatakan dugaan tersebut berangkat dari proses perubahan kepemilikan saham PT PUP yang disebut telah beralih sepenuhnya kepada FSK pada Mei 2026. Namun, setelah proses pengambilalihan saham berlangsung, muncul dugaan aktivitas pertambangan di wilayah IUP perusahaan tersebut.

Menurut Fauzan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena PT PUP disebut masih memiliki sejumlah persoalan administratif dan perizinan yang belum terselesaikan.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas yang terjadi di wilayah IUP PT PUP. Seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan maupun aktivitas pertambangan harus diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fauzan.

Dalam aksi tersebut, massa terlebih dahulu mendatangi Ditjen Minerba untuk meminta penjelasan terkait status perizinan PT Pandu Urane Perkasa, termasuk status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan, serta pelaporan perubahan kepemilikan saham.

Menurut Fauzan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari perwakilan Ditjen Minerba, RKAB PT PUP disebut belum diajukan, sanksi administratif perusahaan belum diselesaikan, dan perubahan kepemilikan saham perusahaan belum dilaporkan kepada pemerintah.

“Kami menerima penjelasan bahwa RKAB perusahaan belum diajukan, sanksi administratif belum diselesaikan, dan perubahan kepemilikan saham juga belum dilaporkan kepada Ditjen Minerba. Informasi ini tentu perlu ditindaklanjuti oleh aparat yang memiliki kewenangan,” katanya.

Atas dasar informasi tersebut, CORAK Sultra menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah IUP PT PUP guna memastikan seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Massa aksi kemudian melanjutkan agenda ke Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Selain itu, CORAK Sultra juga mendatangi Mabes Polri dan mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP serta aktivitas penampungan material yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan perizinan maupun regulasi pertambangan yang berlaku,” tegas Fauzan.

CORAK Sultra juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap status perizinan PT PUP serta memastikan seluruh kewajiban administratif perusahaan dipenuhi sebelum adanya persetujuan dokumen operasional yang baru.

Menutup aksinya, Fauzan menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Pandu Urane Perkasa maupun pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan CORAK Sultra.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *