Ruangwarta.id, Kendari — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pelantikan pejabat di Kabupaten Buton Utara yang dijadwalkan berlangsung di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (5/5/2026), diwarnai insiden dugaan intimidasi terhadap salah satu aktivis yang hadir.
Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, mengaku mendapat ancaman verbal dari sekelompok orang saat hendak memasuki Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai II DPRD Sultra.
Menurut Alwin, peristiwa tersebut terjadi sesaat sebelum agenda RDP dimulai. Ia menyebut ancaman yang diterimanya diduga berkaitan dengan kehadirannya dalam forum pembahasan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
“Saya mendapat intimidasi dan ancaman ketika hendak masuk mengikuti RDP,” ujarnya saat dikonfirmasi.
RDP tersebut sedianya membahas dugaan pelanggaran dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Buton Utara. Agenda itu direncanakan melibatkan Komisi I DPRD Sultra, unsur Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, BKPSDM Buton Utara, panitia seleksi, serta pihak pelapor dari LSM Perisai.
Dalam laporannya, LSM Perisai menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya dugaan pengabaian syarat pengalaman jabatan dalam proses seleksi JPTP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis yang disebut melibatkan kerabat pejabat daerah serta pihak yang memiliki kedekatan politik.
Tak hanya itu, LSM Perisai juga mempertanyakan legalitas pergantian anggota panitia seleksi yang diduga dilakukan tanpa rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Namun, agenda RDP tersebut disebut tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Buton Utara terkait ketidakhadiran dalam agenda tersebut maupun tudingan yang disampaikan.
LSM Perisai menilai insiden dugaan intimidasi terhadap aktivis merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kami berharap seluruh proses berjalan secara terbuka dan tanpa tekanan terhadap pihak manapun,” kata Alwin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan prinsip meritokrasi, transparansi birokrasi, serta jaminan kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi.
Redaksi Ruangwarta.id


















