Ruangwarta.id, Kendari — Aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi sorotan. Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN Sultra) menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif maupun lingkungan dalam operasional perusahaan tersebut.
Direktur KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, menyampaikan bahwa hasil monitoring di wilayah IUP PT WIN, khususnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat pengawas sektor pertambangan.
Menurut Asrul, pihaknya menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang berada dekat dengan kawasan pemukiman warga serta dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan dokumen lingkungan perusahaan.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu segera ditindaklanjuti, baik dari aspek lingkungan maupun legalitas operasional,” ujarnya, Selasa (6/5/2026).
KAPITAN Sultra juga menyoroti dugaan aktivitas produksi yang masih berjalan meski pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN Tahun 2026 disebut tidak disetujui oleh Kementerian ESDM RI melalui surat bernomor T-910.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 7 April 2026.
Selain itu, mereka menilai kebijakan relaksasi produksi sebesar 25 persen yang sebelumnya berlaku telah berakhir, sehingga aktivitas produksi yang tetap berlangsung perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Berdasarkan dokumentasi lapangan dan hasil pemantauan udara menggunakan drone, KAPITAN Sultra mengklaim terdapat indikasi kerusakan lingkungan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan juga disebut berada dalam radius yang diduga terlalu dekat dengan permukiman warga.
KAPITAN Sultra turut menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk pengawasan lingkungan hidup dan pengawasan teknis pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Jika memang RKAB belum disetujui, maka aktivitas operasional perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asrul.
Atas dasar itu, KAPITAN Sultra mendesak Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan. Mereka juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses pemeriksaan.
KAPITAN Sultra menyatakan saat ini masih melakukan pengumpulan data tambahan dan berencana melaporkan temuan tersebut kepada instansi berwenang.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan penanganan yang sesuai aturan,” tegas Asrul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan yang disampaikan KAPITAN Sultra.
Redaksi Ruangwarta.id


















