Ruangwarta.id, Kendari — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi sorotan publik. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi Forum Membangun Desa (FORMADES) Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan lapangan di salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Berdasarkan hasil pantauan, di lokasi tersebut ditemukan sejumlah jerigen berwarna biru dalam jumlah besar yang diduga berisi BBM bersubsidi. Selain itu, terdapat satu unit kendaraan pick-up berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU menuju lokasi penampungan.
Tim investigasi juga mengidentifikasi satu unit mobil Sigra berwarna oranye yang disebut kerap keluar masuk SPBU dengan membawa jerigen kosong dan kembali dalam kondisi terisi.
Salah seorang pekerja SPBU yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen telah berlangsung cukup lama.
“Memang sering ada kendaraan yang mengisi jerigen di SPBU,” ujarnya singkat.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan keterlibatan langsung pihak manajemen SPBU dalam dugaan praktik tersebut.
Menanggapi temuan itu, Ketua DPD FORMADES Sulawesi Tenggara, Beni Samba, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, FORMADES tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melalui pengurus pusat organisasi di Jakarta.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPD FORMADES Sultra, Suarsanto. Ia menilai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
FORMADES juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di Kota Kendari apabila dugaan tersebut terbukti.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU yang disebut dalam temuan investigasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas pelangsiran maupun penimbunan BBM subsidi tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kota Kendari.
Redaksi Ruangwarta.id


















