banner 728x250

Proyek Jalan IJD Buton Utara Disorot, Ampera Sultra Duga Penggunaan Material Galian C Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Buton Utara — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Ampera Sultra) menyoroti pelaksanaan proyek preservasi Jalan Wamboule–Lanosangia di Kabupaten Buton Utara yang merupakan bagian dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Proyek tersebut diduga menggunakan material galian C yang tidak memiliki izin resmi.

Ketua Ampera Sultra, Alwin Hidayat, menyampaikan bahwa proyek infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat justru memunculkan persoalan terkait kualitas material dan legalitas sumber bahan baku.

banner 325x300

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta sumber material yang berasal dari lokasi yang belum memiliki izin,” ujar Alwin.

Ia menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Konstrindo Utama Nusantara sebagai penyedia jasa, dengan PT Bintang Inti Rekatama sebagai konsultan pengawas. Nilai kontrak pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp22,8 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026, dengan masa kerja 150 hari sejak 19 Desember 2025.

Menurutnya, dalam perencanaan awal oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas PUPR, pengambilan material timbunan galian C telah ditetapkan di dua lokasi, yakni Eemoamba dan Epe, yang disebut telah memiliki hasil uji laboratorium. Namun, dalam pelaksanaannya, material diduga diambil dari lokasi lain di Desa Petetea yang merupakan lahan masyarakat.

“Perubahan sumber material ini patut dipertanyakan karena berpotensi berdampak pada kualitas pekerjaan jalan,” katanya.

Alwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumentasi aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengambilan material di lokasi tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada ketahanan konstruksi jalan.

Lebih lanjut, ia menyebut proyek tersebut awalnya direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara, namun dalam pelaksanaannya telah menjadi kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Meski demikian, menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan.

Ampera Sultra pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan material.

“Penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi merugikan negara dan berdampak pada mutu pekerjaan. Ini penting untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi kerusakan infrastruktur dalam waktu singkat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *