Ruangwarta.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Buton Utara menggelar aksi damai pada Senin, 20 April 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dalam pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Koordinator lapangan aksi, Alwin Hidayat, dalam orasinya menyebut bahwa pelantikan 24 pejabat eselon II.b diduga tidak mencerminkan prinsip meritokrasi, melainkan sarat kepentingan tertentu.
“Pelantikan ini diduga bukan berdasarkan sistem merit, tetapi bernuansa nepotisme dan balas budi politik,” ujar Alwin.
Ia mengungkapkan, dari total pejabat yang dilantik, sejumlah di antaranya diduga memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah maupun berasal dari tim pemenangan pada kontestasi politik sebelumnya.
“Di antaranya terdapat istri bupati, kerabat wakil bupati, serta pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan politik,” ungkapnya.
Selain itu, Alwin juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kompetensi pejabat yang dilantik dengan jabatan yang diemban. Ia menyebut, terdapat sejumlah aparatur yang sebelumnya berprofesi sebagai tenaga pendidik namun dilantik menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
“Misalnya guru matematika dilantik menjadi kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, guru bimbingan konseling menjadi kepala dinas BKKBN, serta guru bahasa Indonesia yang juga merupakan istri bupati dilantik menjadi kepala dinas pariwisata dan kebudayaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, terdapat kepala dinas yang sebelumnya berstatus non-job selama bertahun-tahun namun kembali dilantik, serta dugaan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya penghilangan salah satu syarat wajib dalam pengisian jabatan eselon II.b, yakni pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang terkait.
“Jika syarat tersebut dihilangkan, maka pelantikan tersebut berpotensi cacat hukum dan harus dievaluasi,” tegasnya.
Selain itu, LSM Perisai juga menyoroti dugaan pergantian panitia seleksi (pansel) hingga tiga kali yang disebut tidak disertai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut mereka, proses pelantikan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
Dalam aksi tersebut, LSM Perisai DPD Kabupaten Buton Utara juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah provinsi dan pihak terkait. Di antaranya mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Bupati Buton Utara serta merekomendasikan pembatalan pelantikan 24 pejabat eselon II.b.
Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengusulkan pembatalan pelantikan kepada Kementerian PAN-RB, BKN RI, dan Kemendagri.
Selain itu, mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan pelantikan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, serta meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait sejumlah tudingan tersebut.
Redaksi


















