banner 728x250

KMHSB Kecam Dugaan Operasional Ilegal PT Bangkit Lolibu Perkasa di Muna Barat

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu (KMHSB) mengecam keras aktivitas operasional PT Bangkit Lolibu Perkasa yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Sorotan tersebut mencuat setelah perusahaan yang bergerak di bidang pencampuran aspal itu disebut telah membangun fisik pabrik dan memulai aktivitas operasional tanpa sosialisasi awal kepada masyarakat setempat maupun warga lingkar industri di Desa Latompe.

banner 325x300

Ketua Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu, Galang Law, menilai langkah perusahaan tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap aturan hukum dan hak masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

“Kami mengecam keras cara-cara yang dilakukan perusahaan. Bagaimana mungkin fisik pabrik sudah berdiri dan aktivitas berjalan, sementara sosialisasi kepada masyarakat baru akan dilakukan belakangan,” ujar Galang Law dalam keterangannya, Rabu (21/5/2026).

Menurut KMHSB, aktivitas pembangunan dan operasional perusahaan sebelum adanya sosialisasi kepada masyarakat berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tata kelola investasi.

Galang menyebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun persetujuan lingkungan.

Karena itu, apabila aktivitas pembangunan telah berlangsung sebelum tahapan sosialisasi dilakukan, maka legalitas dokumen lingkungan perusahaan dinilai patut dipertanyakan.

“Persetujuan masyarakat terdampak merupakan bagian penting dalam proses perizinan lingkungan. Jika tahapan dasar ini belum dilakukan, maka dokumen lingkungannya harus diperiksa kembali,” katanya.

Selain itu, KMHSB juga menyoroti pergantian kepemilikan perusahaan yang disebut tidak menghapus kewajiban hukum manajemen baru untuk melakukan penyesuaian administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum memulai aktivitas operasional.

Menurut Galang, setiap perusahaan yang masuk ke wilayah masyarakat wajib membangun komunikasi terbuka dengan warga terdampak agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan lingkungan di kemudian hari.

Atas dasar itu, Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu menyatakan sikap dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

KMHSB meminta seluruh aktivitas PT Bangkit Lolibu Perkasa dihentikan sementara sampai seluruh legalitas perusahaan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah kabupaten terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.

KMHSB bahkan meminta pemerintah melakukan penyegelan terhadap fasilitas perusahaan apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun dokumen lingkungan.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dan tata ruang.

“Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran untuk mengawal persoalan ini,” tegas Galang.

Polemik dugaan operasional ilegal perusahaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya keterbukaan investasi dan perlindungan hak masyarakat di wilayah lingkar industri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bangkit Lolibu Perkasa maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai sorotan dan tuntutan yang disampaikan Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu tersebut.

Wartawan: Ildam Saputra

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *