Ruangwarta.id, Kendari — Dugaan korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di RSUD Bahteramas kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus yang berkaitan dengan pengadaan berbasis e-katalog tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara oleh Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari sejak Januari 2026.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut kini telah ditangani aparat penegak hukum dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejari Kendari. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” ujar Iswanto, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa pengamanan (security), hingga jasa makan minum di lingkungan RSUD Bahteramas dengan total nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Ia menyebut anggaran pengadaan jasa cleaning service mencapai sekitar Rp4,4 miliar, jasa security sebesar Rp1,9 miliar, serta jasa makan minum yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp8 miliar.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan, KSBSI Kendari mengaku telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog.
Dugaan pelanggaran itu, kata Iswanto, mengarah pada perusahaan pemenang tender yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi maupun persyaratan teknis sebagaimana ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, dalam proses pengadaan jasa cleaning service terdapat sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan kelengkapan peralatan teknis.
Namun berdasarkan data dan temuan yang dimiliki KSBSI, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang justru diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat terdapat persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” katanya.
Iswanto menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KSBSI Kendari juga menyoroti dugaan bahwa panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut menjadi dasar penetapan persyaratan peserta perusahaan.
Tak hanya itu, proses penetapan pemenang pengadaan berbasis e-katalog juga dinilai tidak dilakukan secara transparan kepada publik maupun peserta pengadaan lainnya.
“Saat pengumuman pemenang, kami menilai tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujar Iswanto.
Meski demikian, pihak KSBSI menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.
KSBSI berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka mengingat pengadaan yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
“Kami percaya kejaksaan akan menuntaskan kasus ini secara profesional karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya.
Redaksi Ruangwarta.id


















