Ruangwarta.id, Konawe — Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Konawe’eha, Desa Puusanggi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, menuai sorotan. Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK Sultra) menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tambang ilegal yang melibatkan seorang oknum berinisial GA, yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala desa setempat.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan setelah adanya temuan di lapangan yang mengindikasikan aktivitas penambangan dilakukan tanpa mengantongi Izin Penambangan Rakyat (IPR) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan lingkungan serta permukiman warga di sekitar lokasi.
Salah satu pengurus PERAK Sultra, Beni, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga hanya mengandalkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai dasar operasional.
Menurutnya, secara regulasi, Rekomtek tidak dapat dijadikan sebagai izin untuk melakukan aktivitas penambangan komersial.
“Menggunakan Rekomtek BWS untuk menambang tanpa IPR adalah tindakan yang diduga melanggar hukum. Tanpa AMDAL, tidak ada jaminan keselamatan lingkungan maupun warga,” ujar Beni.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas tersebut, yang dinilai bertentangan dengan peran aparatur desa sebagai pelindung masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan disebut berlangsung cukup intensif. Pasir diambil dengan metode pengisapan dari dasar sungai menggunakan mesin, kemudian dikumpulkan dan dimuat ke truk menggunakan alat berat jenis loader.
Dalam satu hari, diperkirakan sekitar 20 hingga 30 unit truk mengangkut material pasir dari lokasi tersebut. Titik penambangan yang berada dekat dengan permukiman warga memunculkan kekhawatiran akan potensi abrasi yang dapat berdampak pada kerusakan lahan hingga ancaman longsor.
PERAK Sultra menyatakan tengah merampungkan sejumlah bukti pendukung untuk segera dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Beni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GA yang diduga menjabat sebagai kepala desa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.
Laporan: Beny Samba


















