banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

FORDATI Gelar Aksi Damai Buntut Lambannya Pemda Konawe Menyelesaikan Sengketa Tapal Batas Pondidaha – Amonggedo

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id — Persoalan batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik. Sengketa yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun itu dinilai tidak pernah menemukan titik penyelesaian konkret, meski berbagai regulasi dan dasar hukum telah diterbitkan pemerintah daerah sejak lama.

Kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe disampaikan Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail. Ia menilai polemik batas wilayah tersebut terus berlarut-larut karena pemerintah hanya sebatas melakukan diskusi tanpa langkah nyata di lapangan.

banner 325x300

Sorotan terhadap lambannya penyelesaian persoalan itu juga diwujudkan melalui aksi yang dilakukan Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) pada Senin, 18 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap Pemda Konawe yang dinilai tidak serius menuntaskan persoalan tapal batas Pondidaha–Amonggedo yang telah berlangsung hampir dua dekade.

Dalam aksi tersebut, FORDATI mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret berdasarkan regulasi yang telah ada. Massa aksi menilai pemerintah terlalu lama membiarkan persoalan tersebut tanpa kepastian, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Selama 17 tahun ini persoalan batas Pondidaha dan Amonggedo tidak selesai karena hanya sebatas diskusi tanpa action. Di sini ketegasan Pemerintah Daerah Konawe sangat diperlukan,” ujar Hedianto dalam keterangannya kepada Ruangwarta.id.

Ia bahkan menyebut Pemda Konawe terkesan tidak memiliki keberanian politik untuk menuntaskan konflik administratif tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah dibuat sendiri.

Menurut Hedianto, dasar hukum terkait batas wilayah tersebut sebenarnya sudah sangat jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe tahun 2008. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda penyelesaian persoalan tersebut.

“Regulasi sudah ada melalui Perda tahun 2005 dan SK Bupati tahun 2008. Jadi sebenarnya apa yang membuat ini tidak selesai sampai sekarang?” katanya.

Ia menilai, apabila pemerintah benar-benar serius, persoalan batas wilayah tersebut semestinya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun kenyataannya, konflik administratif itu terus menjadi polemik tahunan yang memicu ketidakpastian di tengah masyarakat.

Hedianto mempertanyakan apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan pemerintah daerah terkesan lamban dan enggan mengambil langkah tegas. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan spekulasi di ruang publik bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain di balik mandeknya penyelesaian batas wilayah tersebut.

“Hal yang mudah justru dipersulit. Atau memang ada sesuatu di balik ini semua?” tegasnya.

Persoalan batas wilayah sendiri bukan sekadar masalah administratif semata. Sengketa batas kecamatan dapat berdampak pada pelayanan publik, administrasi kependudukan, pembangunan infrastruktur, hingga penentuan kewenangan pemerintahan di tingkat lokal.

Di sejumlah daerah, konflik batas wilayah bahkan sering memicu gesekan sosial di tengah masyarakat akibat perbedaan klaim administratif. Karena itu, penyelesaian yang cepat dan tegas dari pemerintah menjadi hal yang sangat penting guna mencegah potensi konflik berkepanjangan.

FORDATI dalam aksinya juga meminta Pemda Konawe tidak lagi hanya menggelar forum diskusi dan rapat koordinasi tanpa implementasi nyata di lapangan. Mereka menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum terkait tapal batas Pondidaha–Amonggedo.

Hedianto berharap Pemda Konawe segera mengambil langkah konkret dengan mengacu pada regulasi yang telah ada agar polemik berkepanjangan itu dapat diakhiri. Ia menegaskan pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan.

“Kalau regulasi sudah ada, maka pemerintah tinggal menjalankan. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa implementasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, lambannya penyelesaian persoalan batas wilayah dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebab, publik akan menilai pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan internal yang sebenarnya telah memiliki dasar hukum jelas.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe terkait kritik maupun aksi yang dilakukan FORDATI tersebut. Namun masyarakat berharap polemik batas Pondidaha dan Amonggedo tidak lagi menjadi persoalan yang terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian nyata.

Desakan agar pemerintah segera bertindak kini semakin menguat. Publik menunggu langkah konkret Pemda Konawe untuk membuktikan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah bukan sekadar wacana dan forum diskusi, melainkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *