banner 728x250

Dugaan Tambang Ilegal di Kolaka, Konsorsium Pemuda Desak ESDM dan Kejati Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Konsorsium Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menuntut penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) di Kecamatan Pomalaa. Massa menilai aktivitas tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

banner 325x300

Koordinator lapangan aksi, Jusmanto, menyatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin yang dilakukan PT KNI,” ujarnya.

Selain itu, massa juga mendesak Dinas ESDM Sultra untuk melakukan inspeksi lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan serta membuka data perizinan secara transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT Kolaka Nikel Indonesia tidak tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam maupun batuan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan database kami, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai pemegang izin. Hal ini menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar ketentuan di sektor pertambangan.

Konsorsium Pemuda Pemerhati Lingkungan Sultra menilai aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum lanjutan, guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan.

“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan,” tegas Jusmanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kolaka Nikel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *