banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Meritokrasi di Butur Disorot, Konsorsium Pemuda Sultra Gelar Aksi Jilid II

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Gelombang protes terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menguat. Konsorsium Pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pelantikan pejabat eselon II.b di lingkup pemerintah daerah setempat.

Dalam aksi tersebut, massa menilai proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak berjalan sesuai prinsip meritokrasi. Koordinator lapangan aksi, Alwin Hidayat, menyebut terdapat indikasi kuat praktik yang mengarah pada konflik kepentingan dalam tahapan seleksi.

banner 325x300

“Kami menilai proses ini tidak mencerminkan asas meritokrasi. Ada indikasi nama-nama pejabat yang akan dilantik sudah diketahui publik sebelum pengumuman resmi seleksi, yang tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Alwin dalam orasinya.

Selain itu, Konsorsium Pemuda Sultra juga menyoroti dugaan pengabaian sejumlah regulasi dalam proses tersebut. Di antaranya, ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Massa aksi menilai, jika dugaan tersebut benar, maka proses pelantikan 24 pejabat eselon II.b di Butur berpotensi cacat secara administratif dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam tuntutannya, Konsorsium Pemuda Sultra mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta agar gubernur memanggil dan mengevaluasi Bupati Buton Utara terkait proses pelantikan yang dipersoalkan.

Selain itu, massa juga mendorong agar pemerintah provinsi menyampaikan rekomendasi resmi kepada instansi terkait di tingkat pusat, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Aksi ini juga membawa tuntutan agar marwah birokrasi dikembalikan pada prinsip profesionalitas dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.

Menutup aksi, Alwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membawa isu tersebut ke tingkat nasional.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke BKN dan Kemendagri. Birokrasi di Butur harus bersih dari praktik yang merusak sistem pemerintahan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *