banner 728x250

DPRD Buton Utara Disorot, Hasil RDP Dugaan Pelanggaran Merit ASN Tak Kunjung Ditindaklanjuti

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, BUTON UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara menjadi sorotan publik setelah dinilai lamban menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran sistem merit dan etika birokrasi dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

RDP yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 tersebut melibatkan Sekretariat Daerah, panitia seleksi (pansel), serta LSM Perisai DPD Butur. Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penting yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Dalam kesimpulan RDP, DPRD meminta Bupati Buton Utara untuk memerintahkan Kepala BKPSDM menyusun kronologi lengkap proses seleksi lelang JPTP, disertai dokumen administrasi sejak pengumuman awal hingga keluarnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen tersebut wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat enam hari kerja setelah rapat berlangsung.

Namun hingga memasuki April 2026, hasil kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan. Alwin menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif sekaligus wakil rakyat.

“Ketukan palu DPR seolah hanya menjadi simbol tanpa makna. Sudah lebih dari satu bulan, tidak ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan retorika, melainkan bukti kerja nyata dalam menegakkan keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kasus ini bermula dari proses seleksi terbuka JPTP Eselon II.b yang diumumkan pada 24 November 2025 melalui Pengumuman Nomor 01/Pansel-JPTP/XI/2025. Proses tersebut diduga diwarnai praktik nepotisme dan politik balas jasa, sehingga dinilai tidak mencerminkan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pansel juga diduga menghilangkan salah satu syarat wajib dalam seleksi, yakni pengalaman jabatan minimal lima tahun yang relevan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Permasalahan semakin kompleks dengan adanya dugaan pergantian pansel tanpa rekomendasi resmi dari BKN. Bahkan, dalam RDP terungkap bahwa perubahan struktur pansel terjadi beberapa kali tanpa prosedur yang jelas.

Tak hanya itu, sebanyak 18 pejabat eselon II.b diduga telah dilantik tanpa memenuhi syarat Diklatpim, sehingga berdampak pada ketidakteraturan struktur kepangkatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap profesionalitas birokrasi di Buton Utara. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 325x300 alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *