banner 728x250

Diduga Langgar Perda dan SK Bupati, Penetapan Batas Amonggedo Disorot sebagai Maladministrasi

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe — Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali menguat. Penunjukan serta pemasangan plang batas wilayah oleh Pemerintah Kecamatan Amonggedo diduga tidak merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi mengarah pada maladministrasi.

Berdasarkan regulasi, batas wilayah kedua kecamatan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 serta diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 pada masa kepemimpinan H. Lukman Abunawas. Dalam ketentuan tersebut, batas wilayah secara tegas berada di aliran Sungai Tukambopo.

banner 325x300

Namun, di lapangan, penetapan batas oleh pihak Kecamatan Amonggedo disebut berbeda dari ketentuan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap produk hukum daerah yang masih berlaku.

Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menilai tindakan tersebut tidak hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Jika penetapan batas wilayah tidak mengacu pada Perda dan SK Bupati yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan maladministrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan terhadap batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk revisi regulasi melalui peraturan baru. Upaya yang tidak melalui prosedur tersebut dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Hedianto menyebut bahwa Kecamatan Pondidaha merupakan wilayah induk, sementara Amonggedo merupakan kecamatan hasil pemekaran. Oleh karena itu, penetapan batas wilayah seharusnya tetap merujuk pada dasar hukum awal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar penetapan batas wilayah tersebut antara lain Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, penataan ruang, serta sejumlah keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah administrasi di Sulawesi Tenggara.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat upaya perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008 tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.

“Jika ada pemaksaan perubahan di luar mekanisme hukum, maka itu dapat berimplikasi pada proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk respons, elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) bersama warga Kecamatan Pondidaha menyatakan akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Amonggedo maupun Pemerintah Kabupaten Konawe terkait polemik penetapan batas wilayah tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *