Ruangwarta.id, Konawe — Polemik terkait pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Permasalahan mencuat setelah pemilik lahan, Malik Pagala, menyatakan bahwa tanah miliknya diduga digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin resmi dari dirinya sebagai pemilik sah.
Malik menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, izin, maupun kuasa kepada pihak manapun, termasuk oknum berinisial YT, untuk menyewakan lahan tersebut kepada pihak perusahaan.
“Tidak pernah ada izin dari saya untuk penggunaan lahan itu,” tegas Malik.
Diketahui, pada tahun 2022 telah terjadi perjanjian sewa-menyewa antara pihak perusahaan dengan oknum masyarakat berinisial YT. Namun, perjanjian tersebut disebut hanya didasarkan pada dokumen Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2022.
Sementara itu, Malik Pagala mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987, yang diperkuat dengan Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986. Selain itu, terdapat pula Berita Acara Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe pada tahun 2017.
Kuasa pemilik lahan, Febriansyah, ST, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan bersama BPN Konawe guna memastikan posisi objek sengketa.
“Kami bersama pihak BPN Konawe telah melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari proses verifikasi melalui sistem elektronik Sentuh Tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran tersebut, pihak BPN Konawe melalui petugas yang berwenang menyatakan bahwa lokasi tower BTS tersebut berada di dalam bidang tanah milik Malik Pagala.
“Dari hasil pengukuran, dinyatakan bahwa tower tersebut berdiri di atas tanah milik klien kami,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pihak pemilik lahan memberikan peringatan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah. Namun, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait, langkah hukum disebut akan ditempuh.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik, namun jika tidak ada titik temu, maka upaya hukum akan kami lakukan,” tegas Febriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Protelindo maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak guna memastikan kejelasan status hukum serta penyelesaian yang berkeadilan.
Redaksi Ruangwarta.id


















