Ruangwarta.id, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti dugaan permasalahan ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti yang disebut melibatkan ratusan karyawan.
Sekretaris Jenderal BEM UHO menyampaikan, pihaknya menerima laporan terkait sejumlah persoalan yang diduga dialami sekitar 377 pekerja. Permasalahan tersebut antara lain dugaan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024 bagi karyawan Golongan 3, keterlambatan pembayaran gaji pada akhir tahun 2025 untuk karyawan Golongan 1 dan 2, serta belum terpenuhinya hak pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, terdapat pula laporan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan diduga tidak sesuai ketentuan, dengan nilai yang disebut hanya mencapai sekitar 60 persen dari yang seharusnya diterima.
BEM UHO menegaskan bahwa penyampaian ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, mereka menilai perlu adanya langkah cepat dari instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan memastikan kepastian hak-hak pekerja.
“Kami berharap Disnakertrans Sultra segera melakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya, agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Disnakertrans memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, fasilitasi mediasi hubungan industrial, serta pembinaan terhadap perusahaan.
BEM UHO juga mendorong agar pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara dapat ditingkatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dalam momentum peringatan Hari Buruh, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Diharapkan Disnakertrans tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi,” tegasnya.
BEM UHO menilai, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah, agar solusi yang dihasilkan dapat berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hillconjaya Sakti maupun Disnakertrans Sulawesi Tenggara terkait dugaan permasalahan tersebut.
Kontributor: Ildam Saputra


















