banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

AMPERA Sultra Soroti Keterlambatan Proyek Jalan Wamboule–Lanosangia dan Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Buton Utara — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA Sultra) menyoroti pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Wamboule–Lanosangia di Kabupaten Buton Utara yang diduga mengalami keterlambatan pekerjaan meskipun masa kontrak proyek telah berakhir pada 17 Mei 2026.

Proyek yang merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp22,8 miliar.

banner 325x300

Ketua AMPERA Sultra, Alwin Hidayat, mengungkapkan proyek preservasi jalan tersebut dikerjakan oleh PT Konstrindo Utama Nusantara sebagai penyedia jasa dan diawasi oleh PT Bintang Inti Rekatama dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 17 Mei 2026.

Namun berdasarkan hasil pemantauan AMPERA Sultra di lapangan, aktivitas pekerjaan proyek disebut masih berlangsung meskipun batas waktu kontrak telah berakhir.

“Kami menemukan aktivitas pekerjaan di lapangan masih berjalan setelah masa kontrak selesai. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena proyek menggunakan anggaran negara dengan nilai yang cukup besar,” ujar Alwin kepada Ruangwarta.id.

Menurutnya, keterlambatan proyek tidak hanya berdampak terhadap mobilitas masyarakat pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ia menilai proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu mengingat jalan Wamboule–Lanosangia merupakan salah satu akses vital masyarakat di Kabupaten Buton Utara.

“Apabila pekerjaan tidak selesai sesuai mutu dan waktu yang telah ditentukan, maka negara berpotensi mengalami kerugian. Jalan ini juga merupakan akses penting bagi masyarakat,” katanya.

Selain menyoroti keterlambatan pekerjaan, AMPERA Sultra juga mengungkap dugaan penggunaan material timbunan yang berasal dari aktivitas Galian C ilegal.

Menurut Alwin, dalam dokumen perencanaan awal proyek, sumber material timbunan disebut berasal dari wilayah Eemoamba dan Epe yang telah memiliki hasil uji laboratorium. Namun berdasarkan temuan di lapangan, material diduga justru diambil dari wilayah Petetea.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas sumber material serta kesesuaian mutu material yang digunakan dalam proyek jalan tersebut.

“Kalau benar material diambil dari lokasi yang tidak sesuai perencanaan dan tidak memiliki izin resmi, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak terhadap kualitas pekerjaan,” tegasnya.

AMPERA Sultra menilai penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat sehingga negara berpotensi kembali mengeluarkan anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur dalam waktu singkat.

Selain berpotensi menurunkan kualitas proyek, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin juga dinilai dapat mengurangi potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak maupun retribusi pertambangan.

Karena itu, AMPERA Sultra mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan secara terbuka terkait progres pekerjaan proyek preservasi jalan tersebut.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlambatan pekerjaan dan penggunaan material Galian C ilegal pada proyek IJD Wamboule–Lanosangia.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan agar tidak ada penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutup Alwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan dugaan yang disampaikan AMPERA Sultra tersebut.

Wartawan: Ildam Saputra

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *