Ruangwarta.id, Konawe — Aktivitas pergudangan distribusi pupuk dan pestisida milik PT Sari Kresna yang berlokasi di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan sejumlah media dan pihak terkait. Perusahaan tersebut diduga menjalankan operasional tanpa memenuhi ketentuan regulasi, khususnya terkait aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya penyimpanan produk pestisida dalam jumlah besar di area gudang. Beberapa di antaranya merupakan bahan kimia pertanian yang tergolong berisiko, seperti produk berbahan aktif parakuat diklorida dan abamektin.
Sejumlah pihak menilai, operasional gudang yang menangani bahan kimia berbahaya seharusnya memenuhi standar ketat, termasuk memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Namun, saat dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media di lokasi, pihak perwakilan perusahaan yang berada di tempat tidak memberikan keterangan terkait legalitas perizinan maupun dokumen lingkungan yang dimiliki. Sikap tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi operasional perusahaan.
Salah satu pihak yang turut menyoroti persoalan ini menyatakan bahwa aktivitas distribusi bahan kimia pertanian tidak dapat dijalankan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebagai distributor bahan kimia, perusahaan wajib memenuhi standar pengelolaan limbah B3 serta memiliki izin bangunan dan lingkungan yang sah. Jika tidak, maka berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke instansi terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah operasional PT Sari Kresna telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kesesuaian tata ruang wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sari Kresna maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan dokumen lingkungan perusahaan tersebut.
Kontributor: Beny Samba


















