banner 728x250

Jelang May Day, KSBSI Desak Pemkot Kendari Bentuk Satgas Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan.

Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat (24/4/2026) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum sepenuhnya menerapkan regulasi ketenagakerjaan.

banner 325x300

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyatakan bahwa keberadaan Satgas Ketenagakerjaan penting sebagai instrumen pengawasan yang dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Satgas ini bertujuan melindungi pekerja serta mengawasi perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Iswanto, selama ini KSBSI lebih banyak menangani persoalan pekerja yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan, bukan semata perselisihan hubungan industrial. Ia menyebut sejumlah kasus yang kerap ditemukan antara lain pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK/UMP), kekurangan upah, hingga tidak terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan oleh perusahaan.

“Mayoritas aduan yang kami tangani menyangkut hak-hak vital pekerja, seperti upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini seharusnya menjadi domain pengawasan,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih terpusat di tingkat provinsi, melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut dinilai belum optimal dalam menjangkau persoalan di tingkat kota.

Karena itu, KSBSI mendorong agar Pemerintah Kota Kendari turut mengambil peran aktif melalui pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan berbagai unsur, seperti DPRD Kota Kendari, kepolisian, serta serikat buruh yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu, Iswanto juga menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pembentukan satgas tersebut, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), guna memastikan adanya mekanisme penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, KSBSI Kendari menegaskan tetap mendukung masuknya investasi di Kota Kendari, selama berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Investasi tetap kami dukung, tetapi harus sejalan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *