KENDARI, Ruangwarta.id — Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Pengawas Ketenagakerjaan melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) serta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan pelabuhan di Kota Kendari yang diduga belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
KSBSI menilai dugaan tersebut perlu segera diverifikasi mengingat aktivitas operasional di sektor pelabuhan memiliki potensi risiko keselamatan kerja yang membutuhkan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara memadai.
Ketua KSBSI Kendari, Abdi Wira, meminta instansi berwenang tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan kerja untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, aspek keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.
“Jangan sampai keselamatan dan kesehatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Kalau benar perusahaan tersebut belum menerapkan SMK3 sebagaimana ketentuan, maka harus ada tindakan dari pihak yang berwenang,” tegas Abdi.
Ia mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen penerapan K3, prosedur operasional, penggunaan alat pelindung diri, sistem mitigasi risiko, hingga mekanisme perlindungan pekerja di lingkungan perusahaan.
Menurut Abdi, pengawasan terhadap penerapan K3 tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan administratif. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari.
“Penegakan aturan K3 bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan nyawa para pekerja. Karena itu, kami meminta aparat dan instansi terkait serius melakukan pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.
Minta Pemeriksaan Objektif
KSBSI juga meminta Binwasnaker melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan diminta diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, permintaan kepada Polda Sultra, kata Abdi, berkaitan dengan kemungkinan adanya aspek hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Ia menilai aparat kepolisian dapat mengambil langkah sesuai kewenangan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Abdi juga meminta perusahaan pelabuhan yang berada di kawasan Kota Lama Kendari tersebut memperhatikan hak pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan tenaga kerja.
“Perusahaan harus memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai urusan tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari sistem kerja,” katanya.
Buka Ruang Klarifikasi
KSBSI menyatakan tetap membuka ruang bagi perusahaan yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Abdi menilai klarifikasi dari pihak perusahaan penting agar informasi yang berkembang di publik dapat diuji berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Tindak sesuai aturan,” tegasnya.
KSBSI Kendari berharap Binwasnaker dan Polda Sultra dapat segera melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan standar K3 di perusahaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus mencegah potensi kecelakaan kerja.
Bagi KSBSI, kepastian mengenai penerapan SMK3 tidak hanya menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dalam kondisi yang aman dan terlindungi.
Redaksi Ruangwarta.id


















