banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSB Sultra Desak Kejati Buka Hasil Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kolaka

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, Ruangwarta.id — Koalisi Sultra Bersatu (KSB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026). Massa meminta Kejati Sultra lebih terbuka mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Salah satu hal yang menjadi sorotan KSB adalah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra pada 23 Juni 2026 di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

banner 325x300

KSB mengapresiasi langkah Kejati Sultra dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Antam Mining Indonesia (AMIN) serta pihak dan perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, KSB menilai publik masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

“Kami perlu mengapresiasi langkah Kejati Sultra atas keberhasilannya mengungkap dugaan kasus korupsi PT AMIN dan pihak-pihak lain yang terkait. Ini merupakan langkah besar dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” ujar Sarwan, S.H., dalam orasinya.

Soroti Penyitaan Dokumen dan Empat Mobil

Sarwan mempertanyakan keterbukaan Kejati Sultra mengenai hasil penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT WNN.

Menurut dia, informasi mengenai barang bukti maupun dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut belum disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Kejati Sultra tidak terbuka mengenai hasil penggeledahan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara pada 23 Juni 2026?” kata Sarwan.

Ia menyebut informasi yang diterima KSB menyebutkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan empat unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KSB meminta Kejati Sultra memberikan penjelasan mengenai status dan keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara yang sedang disidik.

Kejati: Penyidikan Masih Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, yang menerima aspirasi massa, membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Wakil Bupati Kolaka dan Direktur Utama PT WNN.

Ia juga membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset dan dokumen dalam proses penyidikan dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.

“Ada penggeledahan di beberapa tempat serta penyitaan aset berupa empat unit mobil mewah yang berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan di Kolaka,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, proses hukum masih berlangsung sehingga tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik.

“Intinya, kami akan menjalankan tugas secara profesional. Proses hukum masih berjalan sehingga tidak seluruh hasil atau materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik pada tahap ini. Namun, kami masih terus bekerja untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

KSB Minta Pemeriksaan Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

Koordinator Lapangan KSB Sultra, Fahril, menyoroti aspek keterbukaan informasi dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara proporsional. Pertanyaannya, mengapa informasi mengenai penggeledahan dan pihak-pihak yang digeledah tidak semuanya dipublikasikan? Kami berharap tidak ada informasi yang disampaikan secara parsial,” ujar Fahril.

KSB juga mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT WNN untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Fahril menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta berarti yang bersangkutan bersalah. Namun, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti harus diperiksa secara profesional dan objektif.

“Kami mendesak agar Direktur Utama PT WNN segera dipanggil dan diperiksa. Jika dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum mengenai keterlibatannya, maka kami meminta agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

KSB Sultra berharap Kejati Sultra terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka meminta seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti diproses sesuai hukum.

Massa juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif dan tanpa tebang pilih agar proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kolaka. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *