KOLAKA, ruangwarta.id – Aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka hingga kini masih terhenti akibat dugaan aksi pemalangan akses jalan hauling yang digunakan perusahaan. Kondisi tersebut mengakibatkan kegiatan produksi dan pengangkutan bijih nikel tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Video yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026) memperlihatkan sejumlah dump truck bermuatan ore nikel terparkir karena tidak dapat melintasi jalur operasional. Akibatnya, distribusi hasil tambang dan aktivitas produksi perusahaan ikut terhenti.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara, Iswanto Sugiarto, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi dampak yang akan dialami para pekerja apabila operasional perusahaan terus berhenti.
Menurut Iswanto, penyelesaian setiap sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja.
“Yang paling kami khawatirkan adalah nasib ratusan buruh beserta keluarganya. Ketika operasional perusahaan berhenti, yang pertama merasakan dampaknya adalah pekerja. Upah terancam, kepastian kerja hilang, dan kesejahteraan keluarga mereka ikut terganggu. Buruh tidak boleh menjadi korban dari konflik yang bukan mereka sebabkan,” ujarnya.
KSBSI Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan PT Toshida Indonesia secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Iswanto, kepastian hukum diperlukan agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan pekerja.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Perlindungan terhadap dunia usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja. Jangan sampai ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian hanya karena persoalan yang berlarut-larut tanpa penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, membenarkan bahwa kegiatan operasional perusahaan saat ini terhenti akibat adanya dugaan pemalangan akses operasional oleh sekelompok orang.
Menurutnya, penghentian aktivitas tersebut tidak hanya berdampak pada keberlangsungan usaha perusahaan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
“Tentu kami tidak dapat menyetorkan PNBP kepada negara. Yang paling kami khawatirkan, apabila situasi ini terus berlangsung, ratusan karyawan PT Toshida berpotensi dirumahkan,” ujar Adi Rusman.
Ia menjelaskan, PT Toshida Indonesia telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan target produksi sebesar 750 ribu metrik ton bijih nikel.
Namun, menurutnya, target tersebut terancam tidak tercapai akibat gangguan operasional yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Adi Rusman mengatakan perusahaan telah mengantongi seluruh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang. Meski demikian, perusahaan masih menghadapi hambatan di lapangan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Kolaka.
“Apabila kondisi ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga para pekerja, negara yang berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan, serta kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sebagai langkah hukum, PT Toshida Indonesia pada Selasa (4/8/2026) secara resmi melaporkan dugaan gangguan operasional tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara.
Perusahaan berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami demi mewujudkan penegakan hukum, kepastian hukum, serta terciptanya keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tenggara,” ujar Adi Rusman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan PT Toshida Indonesia mengenai dugaan pemalangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RW/RD).


















