KONAWE, ruangwarta.id – Forum Pemuda Aktivis Tolaki (FPAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan batu ilegal yang diduga berlangsung di Desa Dunggua, Kabupaten Konawe.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kejari Konawe segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai perlu ditelusuri legalitas perizinannya. Menurut mereka, aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati hak-hak masyarakat.
Koordinator aksi menyatakan lokasi yang diduga menjadi area pertambangan merupakan bagian dari wilayah hak ulayat masyarakat adat Pondidaha. Karena itu, FPAT meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan maupun lokasi kegiatan yang dimaksud.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Konawe mengusut dugaan aktivitas pertambangan batu ilegal di Desa Dunggua secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar koordinator aksi.
FPAT juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Konawe. Laporan tersebut, menurut mereka, akan dilengkapi dengan data, dokumen, dan informasi yang telah dihimpun untuk menjadi bahan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Selain meminta Kejari Konawe melakukan penyelidikan, massa aksi juga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status perizinan, lokasi kegiatan, serta memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan hak ulayat masyarakat Pondidaha.
FPAT menilai kepastian hukum penting untuk menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat adat sekaligus memastikan setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi berlangsung tertib dengan penyampaian orasi, pembentangan spanduk berisi tuntutan, serta penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe.
Forum Pemuda Aktivis Tolaki menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut. Dugaan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa maupun rencana pelaporan tersebut masih memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruangwarta.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















