banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

BPN Konawe Diduga Terbitkan SHM di Atas Tanah Bersertifikat Tahun 1987, Terungkap Saat Proses Plotting

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, ruangwarta.id – Dugaan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) mencuat di Kabupaten Konawe setelah proses permohonan plotting Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1987 milik Malik Pagala mengungkap adanya SHM lain yang diterbitkan pada 2011 di atas sebagian bidang tanah yang sama.

Persoalan tersebut bermula ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah milik Malik Pagala. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, Malik Pagala mengajukan permohonan plotting sebagai bagian dari penyesuaian data spasial dan penempatan bidang tanah pada peta pendaftaran.

banner 325x300

Namun, hingga beberapa bulan kemudian, proses tersebut belum dapat diselesaikan. Berdasarkan penjelasan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, plotting belum bisa dilakukan karena peta induk pendaftaran yang menjadi dasar penerbitan SHM Tahun 1987 belum ditemukan.

Di tengah proses penelusuran administrasi itu, pihak Malik Pagala justru memperoleh informasi bahwa pada sebagian bidang tanah yang telah bersertifikat sejak 1987 ternyata telah terbit SHM lain pada 2011. Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya tumpang tindih hak atas tanah.

Menindaklanjuti hal itu, penerima kuasa Malik Pagala, Febryansyah Pagala, bersama tim mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe pada Senin (3/8/2026) untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan proses plotting sekaligus mempertanyakan dasar penerbitan SHM Tahun 2011.

Dalam mediasi yang berlangsung di kantor pertanahan, dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami awalnya hanya mengurus plotting SHM Tahun 1987. Setelah pengukuran ulang dilakukan, kami mengajukan plotting pada 10 Februari 2026. Namun, BPN menyampaikan bahwa plotting belum bisa dilakukan karena peta pendaftaran tahun 1987 belum ditemukan. Justru dari proses itu kami mengetahui adanya SHM Tahun 2011 yang diduga berada di atas sebagian tanah milik Malik Pagala,” kata Febryansyah Pagala.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen administrasi, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diteliti lebih lanjut karena diduga berpotensi mengandung cacat administrasi.

Menurut Febryansyah, Malik Pagala selaku pemegang SHM Tahun 1987 yang berbatasan langsung dengan objek tanah tersebut mengaku tidak pernah dimintai persetujuan batas, tidak pernah dihadirkan dalam proses penetapan batas, serta tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai proses penerbitan SHM Tahun 2011.

Padahal, kata dia, tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan sejak puluhan tahun sebelum terbitnya sertifikat baru.

“Kami meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi, salah ukur, salah penetapan batas, atau pelanggaran prosedur penerbitan hak atas tanah, maka sertifikat tersebut harus diperbaiki atau dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara normatif, Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada 1987 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun keputusan pejabat pertanahan yang berwenang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan buku tanah dan surat ukur.

Apabila ditemukan adanya dua sertifikat pada objek tanah yang sama, penyelesaiannya dilakukan melalui penelitian administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada ATR/BPN untuk meneliti dugaan cacat administrasi, termasuk kesalahan pengukuran, pemetaan, penetapan batas, maupun penerbitan hak atas tanah. Jika terbukti terdapat cacat administrasi, ATR/BPN dapat melakukan perbaikan data atau pembatalan sertifikat sesuai kewenangannya.

Pihak Malik Pagala berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan audit administrasi, pemeriksaan lapangan, dan penelitian menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM Tahun 2011 guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe maupun pejabat terkait mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *