banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KAI Sultra Laporkan Dugaan Dokumen Kekarantinaan Kapal Tidak Sah ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan penggunaan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal yang tidak sah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut turut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses keberangkatan dua kapal, yakni TB Buana Express 38 dan BG Golden Way 3338.

Ketua KAI Sultra menyebut laporan itu ditujukan kepada Kejati Sultra untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dokumen kekarantinaan kesehatan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pihak yang disebut dalam laporan antara lain Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kendari, Kantor Syahbandar Molawe, serta PT Buana Benua Shipping (BBS).

banner 325x300

Menurut KAI, berdasarkan hasil investigasi organisasi tersebut, kedua kapal diketahui berlayar dari wilayah perairan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, menuju Terminal Khusus PT Koninis Fajar Mineral (KFM) di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

KAI menyebut bahwa saat kapal tiba di pelabuhan tujuan, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk menemukan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah dokumen kekarantinaan kesehatan kapal, di antaranya Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC), Port Health Quarantine Clearance (PHQC), serta dokumen perlengkapan P3K.

Menurut keterangan KAI, hasil verifikasi melalui pemindaian kode batang (barcode) menunjukkan data yang muncul tidak sesuai dengan identitas yang tercantum dalam dokumen fisik. Atas dasar itu, organisasi tersebut menduga dokumen yang digunakan tidak diterbitkan sesuai prosedur atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahannya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KAI mengaku telah melakukan audiensi dan klarifikasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari. Dalam pertemuan itu, menurut KAI, perusahaan jasa keagenan menyampaikan surat pernyataan yang menjadi bagian dari bahan laporan mereka.

Berdasarkan hal tersebut, KAI meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan kapal, termasuk menelusuri mekanisme pemeriksaan dokumen sebelum izin berlayar diterbitkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mendalami apakah seluruh prosedur pemeriksaan dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan KAI.

KAI juga mengacu pada ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (RW/RD) 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *