JAKARTA, ruangwarta.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melakukan investigasi dan audit terhadap dugaan penerbitan sertifikat di atas tanah hak ulayat masyarakat adat Pondidaha seluas sekitar 2.700 hektare di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, ST, yang menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Indra, PB HMI MPO memperoleh informasi mengenai dugaan penerbitan sertifikat yang diduga tidak memiliki dasar alas hak ulayat yang sah. Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan perubahan atau pemalsuan koordinat tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
“Kami meminta ATR/BPN RI melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sertifikat yang diduga diterbitkan di atas wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat Pondidaha. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Indra.
PB HMI MPO menilai perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengacu pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki hak milik yang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Selain meminta ATR/BPN melakukan audit, PB HMI MPO juga mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perubahan koordinat batas wilayah apabila dugaan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
PB HMI MPO juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mantan Camat Amonggedo maupun pihak-pihak lain yang disebut mengetahui proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat Pondidaha.
Indra menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya yang didukung alat bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, serta tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















