banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

LKRH Desak KPK dan Kemendikdasmen Audit Dugaan Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kendari Tahun Anggaran 2023–2025.

Ketua LKRH, Andika Saputra, mengatakan permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

banner 325x300

Menurut Andika, Dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara terbuka, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LKRH meminta KPK melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari. Kami juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andika.

Selain kepada KPK, LKRH juga meminta Kemendikdasmen RI melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Menurut Andika, audit tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis, prinsip akuntabilitas, serta ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan, apabila dalam proses audit maupun penegakan hukum nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, baik berupa dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, maupun bentuk pelanggaran lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Andika menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui audit maupun proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

“LKRH menghormati asas praduga tak bersalah. Tujuan kami adalah mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana BOS agar anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi peserta didik,” katanya.

Lebih lanjut, LKRH mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pendidikan, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal proses pengawasan penggunaan Dana BOS secara objektif dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Andika, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan LKRH akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari lembaga yang berwenang. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *