banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Dampingi Pekerja PT VDNI Laporkan Dugaan Tuduhan Tanpa Dasar ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, ruangwarta.id – Seorang pekerja lokal PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Andri Ferdiansyah, melaporkan dugaan tuduhan tanpa dasar yang menurutnya berdampak pada status hubungan kerjanya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, Kabupaten Konawe, Minggu (26/7/2026). Pelaporan tersebut turut didampingi oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara.

Andri mengaku tuduhan tersebut bermula dari komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp dengan seseorang berinisial H, yang disebutnya menyampaikan informasi atas nama seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) PT VDNI berinisial A, yang bertugas sebagai petugas patroli di lingkungan perusahaan.

banner 325x300

Menurut Andri, dalam percakapan tersebut dirinya dituduh berhenti di pinggir jalan untuk menurunkan jeriken saat sedang mengoperasikan dump truck (DT). Namun, ia membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah menurunkan jeriken seperti yang dituduhkan. Saat itu saya hanya menepi untuk beristirahat karena mengantuk. Sebagai sopir dump truck, saya mengutamakan keselamatan kerja agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Andri.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, menurut pengakuannya, informasi tersebut kemudian menjadi dasar perusahaan mengembalikannya ke Human Resources Department (HRD) untuk menjalani proses pemeriksaan yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merasa dirugikan, Andri memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tuduhan tanpa dasar tersebut ke Polsek Bondoala. Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Sulawesi Tenggara, Iswanto Sugiarto, yang mendampingi Andri berdasarkan surat kuasa, mengatakan setiap tuduhan yang berpotensi memengaruhi status ketenagakerjaan seseorang seharusnya didukung bukti yang memadai dan melalui mekanisme yang adil.

“Jangan sampai seorang pekerja kehilangan pekerjaannya hanya karena tuduhan yang belum didukung bukti yang jelas. Setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan hukum dan proses yang adil. Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” kata Iswanto.

Ia menambahkan, KSBSI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Iswanto meminta perusahaan melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan yang dapat merugikan pekerja. Menurutnya, prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

KSBSI juga menyatakan bahwa apabila melalui proses hukum yang sah nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk tenaga kerja asing yang disebut dalam laporan tersebut, maka perusahaan diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila diperlukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta pentingnya pembuktian dalam setiap tuduhan yang berpotensi berdampak terhadap hubungan kerja. (RW/RD) 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *