banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Diduga Rugi Rp175 Juta, Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Masuk TNI ke Polda Sultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Seorang warga bernama Muslimin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp175 juta yang diduga melibatkan seorang berinisial FDR.

Menurut Muslimin, persoalan itu bermula pada 2022 ketika dirinya bersama sang istri meminta bantuan kepada FDR untuk membantu proses pengurusan masuk TNI bagi keponakan mereka, Taufik.

banner 325x300

Muslimin mengaku sebelum penyerahan uang telah disepakati bahwa apabila Taufik tidak lulus seleksi, maka dana yang diserahkan untuk proses pengurusan akan dikembalikan sepenuhnya.

Berbekal kesepakatan tersebut, kata Muslimin, dirinya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada FDR dengan total mencapai Rp175 juta.

Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi, Muslimin mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut. Meski demikian, hingga laporan dibuat, dana yang dimaksud disebut belum dikembalikan.

Muslimin juga menyatakan bahwa saat kembali meminta pengembalian uang, FDR disebut menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Muslimin berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga memiliki unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan fakta mengenai penguasaan uang yang dilakukan secara melawan hukum setelah uang tersebut dipercayakan kepada pihak tertentu, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut saat ini masih berada dalam penanganan kepolisian. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)(RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *