banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

LSM LIRA Koltim Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Kades Peatoa

banner 120x600
banner 468x60

KOLAKA TIMUR, ruangwarta.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kolaka Timur mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Peatoa. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sejak Desember 2025.

Bupati LSM LIRA Kolaka Timur, Iswan Hasbul, mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kolaka dengan Nomor B-011/DPD-LSM-Koltim/XII/2025. Salinan laporan juga telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

banner 325x300

Menurut Iswan, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami berharap proses penanganan laporan ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang staf Intelijen Kejari Kolaka yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa surat permintaan pemeriksaan telah lama dikirimkan kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur.

Menurut keterangan tersebut, Kejari Kolaka masih menunggu hasil pemeriksaan khusus (Pensus) yang dilakukan Inspektorat Kolaka Timur sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, Dasir, S.E., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan pemeriksaan disebabkan keterbatasan personel auditor.

Ia mengatakan sejumlah auditor, Inspektur Pembantu (Irban), dan Irban Khusus sebelumnya menjalani pidana badan selama sekitar empat bulan sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas pemeriksaan.

Meski demikian, Dasir menyebut surat permintaan dari Kejari Kolaka telah diterima dan proses pemeriksaan khusus kini telah berjalan.

“SPT sudah saya paraf dan pemeriksaan khusus sudah berlangsung hampir tiga minggu. Setelah selesai, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kolaka,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Iswan Hasbul yang didampingi Sekretaris Daerah LSM LIRA Kolaka Timur, Karnito, berharap Inspektorat Kolaka Timur dapat segera menyelesaikan pemeriksaan sehingga proses penanganan laporan oleh Kejari Kolaka dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (RW/RD). 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *