banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Terlibat Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Fasilitasi Mediasi

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN, ruangwarta.id – Mantan Sekretaris Desa Buke, Usmanto, S.Hi., membantah pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Kepala Desa Buke melakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke.

Usmanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Menurut dia, saat peristiwa itu terjadi dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Buke dan hadir di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas pemerintahan desa dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat.

banner 325x300

Usmanto menjelaskan, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, ia dihubungi Kepala Desa Buke untuk mendampingi masyarakat yang datang dari Kecamatan Mowila terkait klaim kepemilikan tanah di Dusun III. Atas arahan Kepala Desa, ia kemudian mendatangi lokasi pada Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, kehadirannya bukan untuk melakukan pengukuran lahan, melainkan membantu menengahi persoalan serta memfasilitasi komunikasi antara pihak yang mengklaim dan pihak yang disebut menguasai lahan tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan pengukuran lahan. Di lokasi saya hanya meminta Kepala Dusun III bersama perangkat lingkungan mengundang para pihak untuk menghadiri musyawarah di rumah Kepala Desa pada malam harinya. Setelah itu saya meninggalkan lokasi,” ujar Usmanto.

Ia mengatakan musyawarah kemudian digelar pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 Wita di rumah Kepala Desa Buke dan dihadiri pemangku adat, Kepala Dusun III, ketua RT, serta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Namun hingga musyawarah berakhir sekitar pukul 22.00 Wita, pihak yang disebut sebagai pihak terklaim tidak hadir.

Karena tidak tercapai pertemuan antara kedua belah pihak, kata Usmanto, pihak yang mengklaim menyampaikan rencana untuk meminta Pemerintah Kecamatan Buke, Pemerintah Desa Buke, serta Kepolisian Sektor Buke memfasilitasi mediasi lanjutan sekaligus melakukan peninjauan lokasi sengketa.

Usmanto kembali menegaskan bahwa selama rangkaian kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran lahan oleh dirinya maupun Kepala Desa Buke. Ia menyebut seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan desa dalam menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

Menurut Usmanto, peran pemerintah desa dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menjelaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa dan dalam pelaksanaan tugas tersebut dibantu oleh perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kepemilikan tanah, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa.

Usmanto berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diklarifikasi. Ia menegaskan bahwa penentuan hak atas tanah merupakan kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian klarifikasi dari Usmanto, S.Hi., atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengukuran lahan sengketa di Desa Buke. Ruangwarta.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *