banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sekber Sultra Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, ruangwarta.id – Sekretariat Bersama Sulawesi Tenggara (Sekber Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nikel Resources kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa (14/7/2026).

Sekber Sultra yang terdiri atas DPD KNPI Sultra, HMI MPO Sultra, IMM Sultra, LMND Sultra, KAMMI Sultra, dan BEM Nusantara menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi lapangan, pemberitaan media, serta kajian hukum (legal opinion) yang telah mereka lakukan.

banner 325x300

Dalam laporannya, Sekber Sultra menduga aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, menggunakan jalan nasional maupun jalan provinsi/kabupaten/kota. Dugaan tersebut, menurut Sekber Sultra, perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perizinan penggunaan jalan umum.

Juru Bicara Sekber Sultra, Ali Kamri, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan mendorong tata kelola sektor pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Laporan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Kami berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan ini melalui proses penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Kamri.

Menurut Ali Kamri, Kejati Sultra juga diharapkan melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan, persetujuan penggunaan jalan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen teknis lainnya untuk memastikan aktivitas pengangkutan ore nikel telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif.

Ia menilai kepastian hukum menjadi aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sekber Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *