MUNA BARAT, ruangwarta.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) menyoroti kondisi proyek pembangunan talud Jembatan Lakalamba di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Menteri Isu Strategis dan Analisis Kebijakan Publik BEM UHO, Ildam Saputra, menyusul ditemukannya keretakan pada sejumlah bagian talud yang, menurut BEM UHO, terjadi sebelum konstruksi memasuki masa layanan sebagaimana mestinya.
Menurut Ildam, talud merupakan komponen penting dalam konstruksi jembatan karena berfungsi menahan tekanan tanah sekaligus menjaga stabilitas bangunan. Oleh karena itu, setiap indikasi kerusakan dini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang independen.
“Publik berhak mempertanyakan apabila proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara,” ujar Ildam, Selasa (14/7/2026).
BEM UHO mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara segera melakukan pengujian mutu (quality control) dan audit teknis terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Menurut BEM UHO, pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup tiga aspek utama, yaitu:
- Uji kuat tekan beton (core drill test) untuk memastikan mutu beton sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
- Evaluasi dimensi dan volume pembesian, guna memastikan ukuran serta jumlah tulangan sesuai dengan dokumen perencanaan dan tidak terjadi pengurangan material.
- Audit dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk laporan harian pengawas, hasil pengujian laboratorium, serta dokumen pengendalian mutu lainnya untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan.
Ildam menambahkan, apabila hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis atau mutu pekerjaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara diharapkan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.
“BPK perlu melakukan audit investigatif secara independen apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian mutu pekerjaan, sehingga dapat dipastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, BEM UHO juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila hasil pemeriksaan teknis maupun audit menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara.
“Kami mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan teknis maupun audit menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau potensi kerugian negara,” ujar Ildam.
BEM UHO menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara, sekaligus untuk memastikan hasil pembangunan memenuhi standar mutu, aman digunakan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, ruangwarta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, pihak pelaksana proyek, serta instansi terkait mengenai kondisi talud Jembatan Lakalamba dan langkah yang akan ditempuh. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruangwarta.id memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sumber: Ildam Saputra
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















