KENDARI, ruangwarta.id – Sebanyak 58 pekerja pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Abeli Dalam, Kota Kendari, dipulangkan ke daerah asalnya menyusul hasil mediasi yang dilakukan antara Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (FORDATI), pihak proyek, dan aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut berawal pada Rabu (8/7/2026), ketika terjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang masyarakat lokal yang diduga dilakukan oleh sejumlah pekerja proyek. Menindaklanjuti laporan tersebut, FORDATI mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi.
Namun, situasi di lapangan sempat memanas. Menurut keterangan FORDATI, rombongan yang berjumlah sekitar 15 orang mengaku mendapat penyerangan dari sejumlah pekerja proyek sehingga terjadi aksi saling serang.
Ketegangan akhirnya berhasil diredam setelah personel Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara turun tangan. Mediasi dipimpin oleh Komandan Tim (Dantim) 1 Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra sehingga situasi kembali kondusif.
Dalam forum mediasi tersebut, FORDATI meminta agar para pekerja yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap masyarakat lokal maupun penyerangan terhadap anggotanya dipulangkan ke daerah asal. Menurut FORDATI, tindakan tersebut dinilai telah mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tolaki.
Rustam, perwakilan FORDATI juga mengutip falsafah adat Tolaki, “Inae Kona Sara Iee Pinesara, Inae Lia Sara Iee Pinekasara,” yang bermakna bahwa siapa yang menjunjung dan menghormati adat akan memperoleh penghormatan, sedangkan siapa yang mengabaikan atau melanggar adat akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan adat.
Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menjelaskan bahwa falsafah tersebut merupakan landasan kehidupan masyarakat Tolaki dalam menjaga keharmonisan, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang beradab.
“Falsafah ‘Inae Kona Sara Iee Pinesara, Inae Lia Sara Iee Pinekasara’ mengajarkan bahwa setiap orang yang datang ke Tanah Tolaki wajib menghormati adat, norma, dan masyarakat setempat. Adat Tolaki tidak membedakan siapa pun, namun setiap orang berkewajiban menjaga etika, menghargai sesama, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Ketika nilai-nilai itu dilanggar, maka masyarakat adat berhak menempuh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan hukum dan ketertiban,” ujar Hedianto.
Ia menambahkan, keputusan pemulangan para pekerja merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak dalam proses mediasi dan diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, sebanyak 58 pekerja diberangkatkan menggunakan bus menuju kampung halaman masing-masing.
Redaksi Ruangwarta.id


















