Ruangwarta.id, JAKARTA – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) bersama Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (8/7/2026), dengan mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, rokok ilegal, serta aktivitas jual beli limbah yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe.
Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, mengatakan pihaknya meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Bea Cukai Kendari. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Kendari. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan, maka kami meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arnol dalam orasinya.
Ia menilai dugaan peredaran barang ilegal yang masih terjadi perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan cukai maupun kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan.
Sementara itu, Ketua IMPH, Rendi Salim, meminta Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan internal secara profesional dan transparan terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan peredaran barang ilegal tersebut.
“Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka sehingga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Bea dan Cukai,” katanya.
HP21N dan IMPH juga menilai dugaan peredaran miras ilegal dan rokok ilegal di Kota Kendari berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, dugaan aktivitas jual beli limbah secara ilegal di kawasan berikat Morosi dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta memengaruhi tata kelola industri.
Melalui aksi tersebut, kedua organisasi mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelusuran terhadap seluruh dugaan yang disampaikan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Mereka juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya penegakan hukum dan penguatan pengawasan di bidang kepabeanan guna menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Redaksi Ruangwarta.id


















