Ruangwarta.id, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang diduga terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kolaka.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, yang menilai proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Sultra merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Indra, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak maupun langkah penggeledahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, patut didukung selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya.
PB HMI MPO menilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 miliar hingga Rp233 miliar, merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan secara menyeluruh.
Atas dasar itu, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal proses penanganan perkara yang sedang berlangsung di Kejati Sultra agar berjalan secara independen, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, PB HMI MPO juga meminta penyidik Kejati Sultra mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam aktivitas pertambangan dimaksud, baik dari unsur pemerintah, perusahaan, maupun pihak lain yang diduga terkait, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini dapat diperiksa secara profesional sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Indra.
PB HMI MPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan.
Organisasi itu berharap penyidikan dapat dituntaskan secara objektif guna memberikan kepastian hukum, mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, serta memperkuat perlindungan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Sumber: Indra Dapa Saranani
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















