Ruangwarta.id, KENDARI – Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak penyidik memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proses administrasi penjualan ore nikel.
Koordinator aksi, Sarman, meminta penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra memeriksa seorang oknum PT Carsurin Tbk berinisial R yang menurutnya diduga mengetahui proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) atas nama PT AMIN pada tahun 2023.
“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan LHV PT AMIN, termasuk oknum PT Carsurin berinisial R. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, maka penyidik dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sarman.
Menurut KAH Sultra, LHV merupakan salah satu dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, mereka menilai proses penerbitan dokumen tersebut perlu didalami untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi bersama perwakilan Kejati Sultra, KAH juga mengutip ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut Sarman, ketentuan tersebut mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi juga memperlihatkan salinan dokumen LHV yang disebut diterbitkan oleh PT Carsurin atas nama PT AMIN. Dokumen tersebut, menurut KAH Sultra, memuat data penjualan ore nikel melalui fasilitas jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).
“Kami meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ore nikel tersebut agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja,” kata Sarman.
KAH Sultra menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan berharap Kejati Sultra mengusut perkara secara profesional tanpa pandang bulu.
Redaksi Ruangwarta.id


















