banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

CRDN Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam, Sampaikan Klarifikasi Resmi atas Insiden di SPBU Puuwatu

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI – CRDN memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melakukan penganiayaan serta membawa senjata tajam dalam insiden yang terjadi di kawasan SPBU Puuwatu, Kota Kendari.

Melalui pernyataan yang disampaikan kepada media pada Kamis (2/7/2026), CRDN menyatakan keberatan atas informasi yang beredar karena dinilai belum menggambarkan kronologi kejadian secara utuh dan belum memuat penjelasan dari pihaknya.

banner 325x300

Menurut CRDN, peristiwa tersebut berawal pada Kamis, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA ketika dirinya terlibat adu mulut dengan seorang pria berinisial R akibat kesalahpahaman saat antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Puuwatu.

CRDN menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, keduanya sepakat bertemu kembali pada siang hari di luar kawasan SPBU, sekitar 400 meter dari lokasi kejadian awal.

Namun, menurut pengakuannya, pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan kesalahpahaman justru berujung pada insiden fisik.

“Pertemuan itu awalnya hanya untuk membicarakan persoalan antrean BBM pada pagi harinya. Namun, di tengah pembicaraan, saudara R tiba-tiba memeluk dan memiting leher saya, kemudian memukul bibir sebelah kanan hingga mengalami memar,” ujar CRDN.

Bantah Membawa Senjata Tajam

Dalam klarifikasinya, CRDN juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya membawa senjata tajam jenis badik saat insiden berlangsung.

Ia menegaskan isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman ketika terjadi upaya perebutan tas miliknya saat keributan berlangsung.

Menurut CRDN, seorang kerabatnya berinisial CRLN datang ke lokasi setelah melihat dirinya dipiting dan berusaha melerai agar peristiwa tidak semakin membesar.

“Saat saya dipiting dan kesulitan melepaskan diri, saudara saya CRLN datang untuk melerai dan membantu melepaskan pitingan tersebut,” jelasnya.

Tempuh Jalur Hukum

CRDN menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Selain membuat laporan polisi, ia juga mengaku telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saya sudah membuat laporan polisi dan menjalani visum. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang hanya berasal dari satu pihak. Biarlah proses hukum berjalan dan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Melalui klarifikasi tersebut, CRDN berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Beny Samba

Editor: Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *