KOLAKA TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kolaka Timur mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu di Desa Pangi-Pangi, Kecamatan Poli-Polia, serta aktivitas penambangan pasir di wilayah Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang diterima LSM LIRA mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di kedua lokasi tersebut.
Bupati LSM LIRA Kolaka Timur, Iswan Hasbul, meminta Mabes Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, khususnya penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta Polres Kolaka Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar proses penyelidikan tidak terkendala apabila terjadi perpindahan alat berat maupun perubahan kondisi di lokasi yang dapat memengaruhi proses pembuktian.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjawabnya. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iswan.
LSM LIRA juga meminta aparat melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung, termasuk memeriksa dokumen perizinan, status operasional, penggunaan alat berat, hingga mekanisme pengangkutan material hasil tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung dengan memanfaatkan akses jalan lama. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan jalur hauling alternatif yang melintasi kawasan perbukitan untuk mengangkut material tambang.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis yang berupaya melakukan peliputan di lokasi mengaku mengalami kendala saat hendak memasuki area pertambangan. Mereka disebut sempat tertahan di pos penjagaan sebelum memperoleh akses menuju lokasi.
Menurut LSM LIRA, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terhadap aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Organisasi itu menilai akses bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial seharusnya tetap dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iswan menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara transparan dan taat hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan.
“Kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai informasi yang berkembang,” tegasnya.
LSM LIRA Kolaka Timur menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik apabila proses penyelidikan telah dilakukan.


















