banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

DPD CORAK Konawe Kepulauan Kepung KPK RI, Desak Audit Dugaan Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara Senilai Rp1,2 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) CORAK Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (25/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

DPD CORAK menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, total Dana BOS yang diterima sekolah selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai anggaran tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat mengingat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

banner 325x300

Ketua DPD CORAK Konawe Kepulauan, Sandi Nayoyan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.

Menurutnya, Dana BOS merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana pendidikan, serta berbagai kebutuhan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

“Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, tetapi memastikan apakah pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu diproses sesuai hukum,” ujar Sandi dalam orasinya.

DPD CORAK menduga terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengelolaan Dana BOS, mulai dari proses perencanaan, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa apabila ada, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Menurut Sandi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS perlu dimintai keterangan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya keterkaitan.

“Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika pengelolaannya telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, DPD CORAK juga meminta KPK memeriksa kepala sekolah, bendahara sekolah, tim pengelola Dana BOS, serta pihak-pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran tersebut. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, DPD CORAK menyatakan akan menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada KPK sebagai bahan awal untuk dilakukan telaah sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan laporan resmi disertai dokumen yang kami miliki agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sandi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara maupun instansi terkait atas tuntutan yang disampaikan DPD CORAK Konawe Kepulauan.

Ruangwarta.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah dan pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *