Ruangwarta.id, Jakarta — East Indonesia Malaca Project Institute (EIMPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (25/6/2026), untuk menyuarakan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Daerah Irigasi Trimulya I, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp63 miliar.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua EIMPI, Indra Dapa Saranani. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Menurut Indra, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, di antaranya dugaan perbedaan data kontrak, lokasi pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan organisasi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional terhadap pelaksanaan proyek ini agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara,” ujar Indra.
Dalam aksi tersebut, EIMPI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK RI dan instansi terkait. Organisasi itu mendesak KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek irigasi Trimulya I serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.
Selain itu, EIMPI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit teknis menyeluruh terhadap mutu, volume, dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Massa aksi juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp63 miliar.
Menurut Indra, langkah tersebut diperlukan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti aspirasi ini secara objektif. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
EIMPI menegaskan bahwa aksi demonstrasi dilaksanakan secara damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Brantas Abipraya (Persero), Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV, maupun pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang disampaikan EIMPI.
Ruangwarta.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi Ruangwarta.id


















