Ruangwarta.id, Kendari — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota Kendari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran pengadaan jasa cleaning service dengan hak-hak pekerja yang diterima di lapangan.
Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada Kejari Kendari disertai sejumlah dokumen dan data yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kendari dan menyerahkan sejumlah dokumen serta data pendukung yang kami miliki untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar Iswanto, Kamis (5/6/2026).
Menurut Iswanto, KSBSI menerima sejumlah pengaduan dari pekerja cleaning service yang mengaku menerima upah sebesar Rp1,8 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.516.000.
Selain persoalan upah, KSBSI juga menyoroti dugaan tidak optimalnya pemenuhan hak pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Iswanto menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan sejumlah temuan tersebut dalam audiensi bersama Pemerintah Kota Kendari yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, KSBSI memaparkan hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Inaproc) yang menunjukkan nilai produk jasa cleaning service perkantoran yang digunakan perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, KSBSI menduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan kesejahteraan pekerja yang menerima manfaat dari pekerjaan tersebut.
“Kami menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara nilai anggaran yang beredar dan kondisi riil pekerja di lapangan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut,” katanya.
KSBSI juga menyoroti dugaan pagu anggaran jasa cleaning service yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar untuk 32 tenaga kerja. Menurut mereka, nilai tersebut relatif sama dengan tahun sebelumnya, namun terjadi penurunan signifikan pada besaran upah yang diterima pekerja.
Iswanto mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya pekerja cleaning service disebut menerima upah sekitar Rp2,9 juta per bulan. Namun pada tahun ini, upah yang diterima dilaporkan turun menjadi sekitar Rp1,8 juta per bulan.
“Jika anggarannya relatif sama dengan tahun sebelumnya, sementara upah pekerja justru menurun dan terdapat keluhan terkait BPJS, maka kondisi ini perlu ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSBSI meminta Kejari Kendari melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan guna memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melaporkan perkara tersebut ke Kejari Kendari, KSBSI juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari untuk dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini karena menyangkut hak-hak pekerja dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara,” tegas Iswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Indo Tamaya maupun Pemerintah Kota Kendari terkait laporan yang disampaikan KSBSI tersebut.
Sumber: Iswanto, Ketua KSBSI Kota Kendari
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















