banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

GMA Sultra Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Konawe dalam Penindakan Tambang Pasir Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe atas langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan pasir ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Konawe.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, yang menilai komitmen Satreskrim Polres Konawe di bawah kepemimpinan AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan di sektor pertambangan.

banner 325x300

Menurut Ikbal, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

“Kami mengapresiasi langkah dan komitmen Satreskrim Polres Konawe dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal. Ini menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta upaya menjaga lingkungan dari praktik eksploitasi yang tidak terkendali,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).

Ia menilai praktik pertambangan ilegal selama ini telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan dari aparat penegak hukum. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat memicu abrasi sungai, mengganggu keseimbangan ekosistem, hingga menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat.

Menurutnya, berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Konawe menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Ikbal menegaskan, langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha maupun pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan di luar ketentuan hukum harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMA Sultra mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan aktivitas pertambangan dengan melaporkan setiap dugaan kegiatan tambang ilegal yang ditemukan di lapangan.

Menurut Ikbal, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya aparat penegak hukum menciptakan tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan.

Ia juga berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna mencegah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Konawe menjadi contoh bahwa hukum harus hadir untuk melindungi lingkungan, menjaga kepentingan masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

GMA Sultra menegaskan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan hidup dan masa depan pembangunan daerah di Sulawesi Tenggara.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *