banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Aliansi Masyarakat dan Ormas Adat Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PTUN, Soroti Putusan yang Dinilai Janggal

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kendari — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pelandia Bersatu bersama organisasi masyarakat adat Tolaki menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara, Selasa (3/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia memeriksa majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani perkara sengketa Surat Keterangan Tanah (SKT) hibah tanah yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

banner 325x300

Massa aksi menilai putusan hakim dalam perkara tersebut terkesan tidak objektif dan dianggap keluar dari pokok materi gugatan yang diajukan para pihak di persidangan.

Selain itu, massa juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak mengakomodasi keterangan saksi ahli maupun saksi fakta yang diajukan pihak penggugat selama proses persidangan berlangsung.

Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa meminta Komisi Yudisial turun melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang memutus perkara tersebut guna menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim PTUN yang menangani perkara ini karena putusan yang dikeluarkan dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar salah satu orator aksi.

Massa juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara yang menurut mereka perlu ditelusuri secara objektif oleh lembaga pengawas hakim tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana terkait dugaan suap sebagaimana yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi diterima langsung Kepala Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara untuk melakukan audiensi.

Dalam keterangannya di hadapan massa, pihak Komisi Yudisial meminta para peserta aksi menyampaikan laporan resmi disertai data maupun dokumen pendukung agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami meminta massa aksi untuk menyampaikan laporan secara resmi setelah kegiatan ini. Namun perlu kami tegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan PTUN. Kewenangan tersebut berada pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung,” ujar Kepala Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara.

Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan etik dan perilaku hakim, bukan membatalkan ataupun mengubah substansi putusan pengadilan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan melakukan audiensi, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PTUN terkait tuntutan pemeriksaan hakim yang disampaikan massa aksi tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *