banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Kapitan Sultra Desak Kemenhub Evaluasi Jetty PT Sambas Mineral Mining, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Konawe Selatan — Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional jetty terminal khusus sementara untuk kepentingan umum milik PT Sambas Mineral Mining yang berada di Desa Lalowoa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap status perizinan terminal khusus sementara yang disebut telah beberapa kali diperpanjang sejak 2017 hingga 2024.

banner 325x300

Kapitan Sultra menilai pemerintah perlu meninjau kembali dasar hukum dan mekanisme perpanjangan izin operasional jetty tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Izin terminal khusus sementara itu sifatnya terbatas dan memiliki ketentuan yang jelas. Menurut informasi yang kami peroleh, izin PT Sambas Mineral Mining sudah dua kali diperpanjang dan itu patut dievaluasi karena diduga telah mencapai batas maksimal sesuai regulasi,” ujar Asrul Rahmani, Senin (2/6/2026).

Menurut Asrul, fasilitas jetty tersebut saat ini digunakan sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan pengapalan ore nikel.

Karena itu, ia menilai seluruh aspek legalitas, keselamatan pelayaran, hingga kewajiban administrasi perusahaan harus diperiksa secara objektif dan transparan oleh instansi terkait.

Kapitan Sultra juga menyoroti dugaan belum optimalnya pemenuhan kewajiban perusahaan terkait peningkatan status fasilitas kepelabuhanan dan proses konsesi melalui mekanisme Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan seharusnya telah menyelesaikan sejumlah kewajiban administratif dalam jangka waktu tertentu setelah diterbitkannya keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami menduga masih terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan secara optimal. Bahkan terkesan diabaikan, padahal ini menyangkut legalitas dan tata kelola operasional pelabuhan,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan, Kapitan Sultra juga meminta dilakukan audit verifikasi dan investigasi terhadap aspek teknis operasional pelabuhan.

Beberapa aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain kelengkapan sarana keselamatan, fasilitas penanganan limbah B3 cair dan padat, sistem pemantauan CCTV berbasis AIS yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan, hingga pemenuhan standar operasional lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

Asrul menilai pengawasan terhadap aktivitas terminal khusus di wilayah pertambangan sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola pengangkutan mineral yang sesuai aturan hukum.

Atas dasar itu, Kapitan Sultra meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kelas III Lapuko segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional jetty PT Sambas Mineral Mining.

“Kami berharap evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi administratif maupun langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sambas Mineral Mining maupun KUPP Syahbandar Kelas III Lapuko belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan tuntutan evaluasi yang disampaikan Kapitan Sultra tersebut.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *