Ruangwarta.id, Muna Barat — Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Muna Barat terus memantik sorotan publik. Polemik tersebut kini tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum dan kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan DPRD Muna Barat sebagai lembaga representasi rakyat.
Konsorsium Aktivis Merdeka menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk DPRD Muna Barat yang secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut mereka, publik berhak mempertanyakan sejauh mana DPRD menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem pesisir, hingga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan DPRD berjalan ketika dugaan tambang pasir ilegal menjadi sorotan publik. Ini bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi,” ujar perwakilan Konsorsium Aktivis Merdeka, Senin (2/6/2026).
Sorotan aktivis juga mengarah kepada anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Muna Barat yang dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapat perhatian serius.
Aktivis menilai hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan terbuka terkait langkah konkret yang telah dilakukan DPRD, khususnya wakil rakyat dari Dapil I, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara maksimal? Apakah DPRD sudah turun mengecek langsung? Sudahkah ada pemanggilan terhadap pihak terkait? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” lanjutnya.
Konsorsium Aktivis Merdeka menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga formal yang hadir dalam agenda rapat dan pengesahan anggaran, tetapi memiliki mandat konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan dan aktivitas yang menyangkut kepentingan publik berjalan sesuai aturan hukum.
Menurut mereka, dugaan aktivitas tambang ilegal bukan persoalan kecil karena menyangkut penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, hingga potensi kerugian daerah.
Aktivis juga mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya komunikasi publik dari lembaga pengawas dapat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Karena itu, DPRD Muna Barat diminta segera memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan agar publik tidak menilai lembaga legislatif bersikap pasif terhadap persoalan yang berkembang.
Selain mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tambang pasir ilegal tersebut, Konsorsium Aktivis Merdeka juga meminta pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Persoalan ini bukan sekadar soal tambang pasir. Ini menyangkut tanggung jawab negara terhadap lingkungan, kepastian hukum, dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Konsorsium Aktivis Merdeka memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum serta langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD Muna Barat terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Muna Barat terkait sorotan dan tuntutan yang disampaikan Konsorsium Aktivis Merdeka tersebut.
Laporan: Ildam Saputra


















